Menu

Mode Gelap

Warta ˇ¤ 28 Agu 2025 17:22 WIB

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk untuk Tingkatkan Kualitas Ibadah

DPR Merevisi UU, Membentuk Kementerian Haji dan Umrah, (dok. TV Parlemen) Perbesar

DPR Merevisi UU, Membentuk Kementerian Haji dan Umrah, (dok. TV Parlemen)

nupurwakarta.or.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa keputusan ini telah mendapat kesepakatan bersama dengan pemerintah.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada hadirin yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

“Setuju,” jawab para anggota dewan serempak, sebelum palu diketuk sebagai tanda sahnya undang-undang tersebut.

Fokus pada Peningkatan Layanan Jemaah

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini merupakan inisiatif Komisi VIII untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Tujuannya adalah agar para jemaah tidak hanya mendapat kepastian keberangkatan, tetapi juga pelayanan yang lebih baik di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan kesehatan, baik di tanah air maupun di Tanah Suci — mulai dari Makkah, Arafah, Muzdalifah, hingga Mina.

Baca Juga  Peringati Hari Santri Nasional 2024, Pemkab Purwakarta Gelar Lomba Pemulasaraan Jenazah

Selain itu, revisi ini juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta kebutuhan hukum setelah ditetapkannya kebijakan Presiden Republik Indonesia mengenai pembentukan lembaga khusus haji dan umrah.

Kementerian Haji dan Umrah sebagai Pelayanan Terpadu

Melalui undang-undang baru ini, penyelenggaraan haji dan umrah kini akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru tersebut dirancang sebagai sistem pelayanan terpadu yang berfokus pada peningkatan kualitas ibadah para jemaah.

“Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji akan menjadi bagian dari Kementerian Haji dan Umrah,” ungkap Marwan.

Baca Juga  Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, MWCNU Sukasari Purwakarta Berduka, Rahmat Saleh Wafat

Undang-undang yang baru disahkan ini terdiri dari 16 bab dengan 130 pasal. Isinya meliputi ketentuan umum, regulasi haji reguler dan khusus, biaya haji, penyelenggaraan umrah, kelembagaan, peran serta masyarakat, hingga ketentuan darurat dan pidana.

Jaminan Keadilan dan Kemudahan Ibadah

Komisi VIII DPR RI menegaskan, aturan ini hadir untuk menjamin keadilan, kemudahan, serta peningkatan kualitas ibadah jemaah.

“Kami berharap undang-undang ini dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan haji dan umrah, sehingga jemaah mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan dapat menunaikan ibadah dengan khusyuk,” pungkas Marwan.

 

KOIN NU PURWAKARTA

Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.

QR Code Koin NU via DANA
Donasi Sekarang

Terima kasih atas dukungan Anda!

Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.

Artikel ini telah dibaca 7 kali
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

BEM Unisba Kecam Penembakan Gas Air Mata di Sekitar Kampus

2 September 2025 - 13:58 WIB

PCNU Purwakarta Imbau Masyarakat Tetap Tenang di Tengah Maraknya Aksi Demo

1 September 2025 - 14:27 WIB

Purwakarta Andalkan Teknologi Combine Harvester untuk Percepat Panen Raya

28 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Kemenag Gelar Pesantren Award 2025 untuk Pertama Kalinya

20 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Prabowo Apresiasi NU yang Ikut Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

15 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Gus Yahya: Semangat Tulus Pendiri Bangsa Harus Hidup Kembali

15 Agustus 2025 - 19:46 WIB

Trending di Warta
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x