nupurwakarta.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp45.000 per jiwa.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor 85/PC.01/A.I.02.49/1123/03/2026 tertanggal 1 Maret 2026.
Penetapan ini bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi umat melalui optimalisasi penghimpunan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) di bawah naungan LAZISNU.
Cara Pembayaran & Penyaluran
Untuk memudahkan warga, PCNU menyediakan dua jalur resmi pembayaran:
Kolektif: Masyarakat dapat menyetorkan zakat melalui Pengurus Ranting atau MWC NU di tingkat desa dan kecamatan yang bertindak sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Transfer Bank: Penyaluran langsung dapat dilakukan melalui rekening resmi:
Bank BJB: 0143939197101 Atas Nama: LAZISNU PCNU Kabupaten Purwakarta
Layanan Konsultasi & Lokasi
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi:
Sekretariat: Gedung PCNU Purwakarta Lt. 1, Jl. Ibrahim Singadilaga No. 30, Nagrikaler.
WhatsApp: 0852-1515-1500 (Rossene Outari Agatha).
Transparansi Digital
PCNU Purwakarta mengimbau warga untuk menunaikan zakat lebih awal guna memastikan pendistribusian kepada mustahik berjalan tepat sasaran dan merata sebelum Idul Fitri.
KOIN NU PURWAKARTA
Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.
Donasi Sekarang
Terima kasih atas dukungan Anda!
Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.







Tinggalkan Balasan