Menu

Mode Gelap

Opini ¡¤ 25 Sep 2025 12:43 WIB

Ribuan Kasus Keracunan di Program MBG, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Ilustrasi, Makan Bergizi Gratis (MBG), (dok. BBC) Perbesar

Ilustrasi, Makan Bergizi Gratis (MBG), (dok. BBC)

Oleh: Deden Yasin (MUI Kabupaten Purwakarta)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo sebenarnya punya tujuan mulia: memastikan anak-anak sekolah mendapat makanan sehat dan bergizi. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini justru memunculkan masalah baru.

Berdasarkan data yang dikutip dari BBC, kasus keracunan makanan MBG sudah ditemukan di 16 provinsi dengan total mencapai 5.626 kasus. Kasus tertinggi terjadi di Jawa Barat dengan 2.051 orang terdampak, disusul DIY sebanyak 905 kasus, serta Jawa Tengah dengan 468 kasus.

Provinsi lain yang juga mencatat ratusan kasus adalah Bengkulu (456 kasus), Lampung (307 kasus), NTT (305 kasus), dan Sulawesi Tengah (277 kasus). Sementara daerah dengan kasus lebih sedikit di antaranya Banten (28 kasus), Papua Barat (13 kasus), dan Sulawesi Utara (13 kasus).

Data lengkap sebaran kasus keracunan MBG:

Jawa Barat: 2.051
DIY: 905
Jawa Tengah: 468
Bengkulu: 456
Lampung: 307
Nusa Tenggara Timur: 305
Sulawesi Tengah: 277
Sumatra Selatan: 271
Jawa Timur: 245
Nusa Tenggara Barat: 150
Kalimantan Utara: 59
Sulawesi Tenggara: 46
Riau: 32
Banten: 28
Papua Barat: 13
Sulawesi Utara: 13
Total: 5.626 kasus

Baca Juga  SMK Ansoruna Hade Rancage Teken MoU dengan PT Krida Bangun Persada: Siap Cetak SDM Kompetitif di Bidang Pertanian dan Logistik

Kasus yang masif ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang harus bertanggung jawab?

Dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penyaji atau pelaku usaha makanan yang menyebabkan keracunan bisa dikenai sanksi berat. Tidak hanya sanksi administratif seperti penghentian sementara kegiatan, penarikan produk, atau pencabutan izin usaha, tapi juga sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Bahkan kalau penyebabnya karena kelalaian — misalnya makanan tidak matang sempurna, bahan kedaluwarsa, atau standar kebersihan yang buruk — tanggung jawab hukum tetap ada. Ditambah lagi, UU Perlindungan Konsumen menegaskan pelaku usaha wajib menjamin keamanan, mutu, dan informasi produk yang jelas.

Baca Juga  Refleksi Hari Lahir ke-71 IPNU: Konektivitas Gagasan, Kolektivitas Gerakan

Bagi korban, hak atas ganti rugi juga dijamin. Bukan hanya biaya medis, tapi juga kerugian karena kehilangan penghasilan, rasa sakit, penderitaan, hingga tekanan mental.

Langkah yang bisa dilakukan korban antara lain: menyimpan bukti medis, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan berkonsultasi dengan pengacara untuk memperjuangkan haknya.

Program MBG adalah langkah besar untuk meningkatkan gizi anak bangsa, namun tanpa pengawasan ketat dan standar keamanan pangan yang disiplin, tujuan mulia ini bisa berubah jadi bumerang.

Kejadian keracunan ini seharusnya jadi alarm keras bagi semua pihak yang terlibat agar lebih berhati-hati, transparan, dan bertanggung jawab.

 

KOIN NU PURWAKARTA

Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.

QR Code Koin NU via DANA
Donasi Sekarang

Terima kasih atas dukungan Anda!

Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.

Artikel ini telah dibaca 15 kali
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

[OPINI] Gus Yaqut, KPK, dan Nama PBNU yang Disebut-sebut

20 September 2025 - 19:36 WIB

[OPINI] IPNU Purwakarta: Pemimpin Baru yang Hanya Jadi Wayang

14 September 2025 - 15:47 WIB

Menguji Demokrasi Indonesia Pasca Reshuffle Kabinet

10 September 2025 - 09:43 WIB

Masyarakat dan Polisi: Dua Korban dalam Tata Kelola Negara yang Ugal-ugalan

30 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Hidangan Mewah di Atas Darah Rakyat

29 Agustus 2025 - 11:42 WIB

Sejarah Pasti Berulang

14 Agustus 2025 - 08:50 WIB

Trending di Opini
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x