Oleh: Deden Yasin (MUI Kabupaten Purwakarta)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo sebenarnya punya tujuan mulia: memastikan anak-anak sekolah mendapat makanan sehat dan bergizi. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini justru memunculkan masalah baru.
Berdasarkan data yang dikutip dari BBC, kasus keracunan makanan MBG sudah ditemukan di 16 provinsi dengan total mencapai 5.626 kasus. Kasus tertinggi terjadi di Jawa Barat dengan 2.051 orang terdampak, disusul DIY sebanyak 905 kasus, serta Jawa Tengah dengan 468 kasus.
Provinsi lain yang juga mencatat ratusan kasus adalah Bengkulu (456 kasus), Lampung (307 kasus), NTT (305 kasus), dan Sulawesi Tengah (277 kasus). Sementara daerah dengan kasus lebih sedikit di antaranya Banten (28 kasus), Papua Barat (13 kasus), dan Sulawesi Utara (13 kasus).
Data lengkap sebaran kasus keracunan MBG:
Jawa Barat: 2.051
DIY: 905
Jawa Tengah: 468
Bengkulu: 456
Lampung: 307
Nusa Tenggara Timur: 305
Sulawesi Tengah: 277
Sumatra Selatan: 271
Jawa Timur: 245
Nusa Tenggara Barat: 150
Kalimantan Utara: 59
Sulawesi Tenggara: 46
Riau: 32
Banten: 28
Papua Barat: 13
Sulawesi Utara: 13
Total: 5.626 kasus
Kasus yang masif ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang harus bertanggung jawab?
Dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penyaji atau pelaku usaha makanan yang menyebabkan keracunan bisa dikenai sanksi berat. Tidak hanya sanksi administratif seperti penghentian sementara kegiatan, penarikan produk, atau pencabutan izin usaha, tapi juga sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
Bahkan kalau penyebabnya karena kelalaian — misalnya makanan tidak matang sempurna, bahan kedaluwarsa, atau standar kebersihan yang buruk — tanggung jawab hukum tetap ada. Ditambah lagi, UU Perlindungan Konsumen menegaskan pelaku usaha wajib menjamin keamanan, mutu, dan informasi produk yang jelas.
Bagi korban, hak atas ganti rugi juga dijamin. Bukan hanya biaya medis, tapi juga kerugian karena kehilangan penghasilan, rasa sakit, penderitaan, hingga tekanan mental.
Langkah yang bisa dilakukan korban antara lain: menyimpan bukti medis, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan berkonsultasi dengan pengacara untuk memperjuangkan haknya.
Program MBG adalah langkah besar untuk meningkatkan gizi anak bangsa, namun tanpa pengawasan ketat dan standar keamanan pangan yang disiplin, tujuan mulia ini bisa berubah jadi bumerang.
Kejadian keracunan ini seharusnya jadi alarm keras bagi semua pihak yang terlibat agar lebih berhati-hati, transparan, dan bertanggung jawab.
KOIN NU PURWAKARTA
Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.

Donasi Sekarang
Terima kasih atas dukungan Anda!
Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.