nupurwakarta.or.id –Â Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Purwakarta, Ade Nurdin, SH, menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum kepada seluruh Jam’iyah NU Kabupaten Purwakarta yang menghadapi masalah hukum.
Pernyataan ini disampaikan Ade Nurdin dalam pertemuan dengan pengurus NU setempat, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab LPBH NU dalam melindungi hak-hak Jam’iyah advokasi setidaknya ada tiga hal yakni pencegahan, penanganan dan penyelesaian.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada seluruh Jam’iyah NU yang membutuhkan, baik dalam urusan perdata maupun pidana. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga martabat dan hak-hak warga NU,” ungkap Ade Nurdin.
Baca Juga :
LKNU Purwakarta Buka Layanan Cek Kesehatan untuk Peserta PD PKPNU Angkatan 6 di Ponpes Cireok Campaka
Lebih lanjut, Ade Nurdin menambahkan bahwa LPBH NU akan membuka layanan konsultasi hukum secara berkala untuk memudahkan akses Jam’iyah terhadap bantuan hukum yang diperlukan.
Langkah ini mendapatkan apresiasi dari pengurus NU Kabupaten Purwakarta, yang menyebutnya sebagai inisiatif yang sangat bermanfaat bagi warga NU di Purwakarta, mengingat pentingnya perlindungan hukum di tengah dinamika sosial saat ini.
Inisiatif LPBH NU Purwakarta ini merupakan langkah proaktif yang tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat solidaritas di antara anggota NU.
Baca Juga :
Lulus Sebagai Pamen, SekNU Motori dan Gencarkan Kaderisasi PCNU Purwakarta
Dengan adanya layanan ini, diharapkan anggota Jam’iyah NU tidak perlu merasa khawatir ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Keberadaan LPBH NU sebagai pendamping hukum diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi oleh Jam’iyah NU. ******
KOIN NU PURWAKARTA
Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.

Donasi Sekarang
Terima kasih atas dukungan Anda!
Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.