Di sebuah kabupaten tenang bernama Larosa, terselip kisah muram yang sedang ramai dibicarakan masyarakat. Sebuah kasus mencuat dari SMP Negeri 5 Silaya, di mana seorang operator sekolah ketahuan menarik dana bantuan pendidikan untuk siswa miskin – dana yang seharusnya langsung masuk ke rekening anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Nama operator itu Leman. Dalam pengakuannya, Leman mencairkan dana Program Cerdas Nusantara (PCN), program nasional yang dicanangkan untuk membantu siswa kurang mampu, menggunakan ATM siswa tanpa izin. Dana itu tidak disalurkan, melainkan digunakan entah untuk keperluan apa.
Masyarakat geram. Orang tua siswa kebingungan. Anak-anak merasa dikhianati.
Namun yang membuat cerita ini berbeda bukanlah pencurian itu saja – melainkan bagaimana kasus ini “diselesaikan”.
Beberapa hari setelah kabar ini viral di media sosial, Bupati Larosa, Harun Zayana, datang langsung ke sekolah. Ia menyatakan keprihatinan dan bahkan memberikan sejumlah uang pribadi sebagai “pengganti”. Dengan nada teduh, ia mengajak semua pihak “tidak memperpanjang masalah”. Kamera menyorot. Video itu tersebar. Banyak yang bersimpati, tapi lebih banyak yang bertanya: apa itu adil?
Secara hukum, tindakan Leman termasuk penyalahgunaan dana bantuan pemerintah – bahkan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi. Tapi dengan kedatangan langsung Bupati dan “penebusan uang” itu, kasus ini tidak pernah dilaporkan ke penegak hukum. Tidak ada proses pidana. Tidak ada penyelidikan.
Yang muncul justru pembiaran.
Masyarakat mulai bertanya-tanya: apa Harun Zayana sedang bermain peran? Apakah simpati itu tulus atau hanya upaya mengamankan citra? Yang pasti, yang dilakukan bukan solusi hukum, tapi kompromi kuasa. Mengganti uang hasil pencurian tidak menghapus unsur pidana. Negara ini bukan warung kelontong.
Yang paling menyedihkan, wakil rakyat di DPRD Larosa tidak bersuara. Tidak ada satu pun dari 45 anggota dewan yang angkat bicara. Tidak ada panggilan klarifikasi. Tidak ada interpelasi. Bahkan tidak ada pernyataan resmi.
Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas eksekutif malah seolah kehilangan fungsi. Mereka seperti patung: tak punya mata, tak punya telinga, dan tak punya tanggung jawab. Seakan takut melawan kekuasaan, atau mungkin terlalu nyaman hidup dalam diam.
Masyarakat kecewa. Beberapa aktivis lokal menyindir keras lewat media sosial, menyebut Dewan Larosa sebagai “DPRD: Duduk, Pendiam, Rapat Diam-diam”.
Padahal jelas, tindakan kepala daerah yang mengintervensi kasus hukum tanpa kewenangan, bisa dianggap sebagai penyalahgunaan jabatan. Bahkan jika ia menghalangi pelaporan atau proses hukum, bisa masuk kategori pelanggaran pidana sebagaimana dimuat dalam hukum pidana nasional.
Namun semuanya senyap. Tidak ada polisi masuk. Tidak ada kejaksaan bergerak. Seolah uang yang dikembalikan sudah cukup untuk menutup luka sistemik.
Tapi luka itu tetap membekas di hati rakyat kecil.
Warga Larosa mulai kehilangan harapan pada keadilan. Anak-anak yang seharusnya dilindungi justru jadi korban permainan elite. Mereka mulai bertanya: kalau uang rakyat bisa diambil seenaknya dan dimaafkan begitu saja, apa artinya hukum di negeri ini?
Dan ketika hukum bisa dibeli dengan simpati dan jabatan, maka sebenarnya yang paling besar dosanya bukan pencuri itu – tapi pemimpin yang membiarkannya bebas tanpa rasa malu.
Cerita ini hanyalah fiksi. Tapi kadang, yang fiktif justru terasa lebih nyata daripada kenyataan itu sendiri. Di banyak tempat seperti Larosa, hukum tak lagi berdiri tegak – ia hanya berdiri untuk mereka yang bisa membayarnya.
Dan rakyat hanya bisa menyaksikan – sambil berharap, mungkin suatu saat, hukum kembali berpihak pada yang lemah.
KOIN NU PURWAKARTA
Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.
Donasi Sekarang
Terima kasih atas dukungan Anda!
Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.







Tinggalkan Balasan