Oleh Ayik Heriansyah (Pengurus Lembaga Dakwah PWNU Jawa Barat)
Amal berhubungan dengan aktivitas fisik. Kita beramal dalam ruang dan waktu. Kita beramal di atas bumi, bukan di ruang kosong.
Kita bukan angin yang bergerak di atas awan di antara langit dan bumi. Kita juga bukan malaikat atau jin yang dapat melintasi ruang-ruang angkasa di langit.
Setiap kita memiliki pinpoint, yaitu titik tempat dan waktu kita mengerjakan suatu amal. Lokasi dan waktu menjadi perkara penting dalam ajaran Islam.
Sah atau tidaknya suatu amal bergantung pada lokasi dan waktu pelaksanaannya. Karena itu, titik lokasi tempat kita berada (pinpoint) menjadi hal penting dalam pelaksanaan suatu amal.
Empat rukun Islam: salat fardu lima waktu, puasa Ramadan, zakat, dan haji telah diatur secara rinci lokasi serta waktu pelaksanaannya. Sehingga sah atau tidaknya tergantung pada kesesuaian lokasi dan waktunya.
Ada amal yang sudah ditentukan lokasi dan waktunya bagi seluruh muslim di dunia, yaitu ibadah haji. Haji dan umrah hanya sah bila dikerjakan di Makkah.
Haji memiliki waktu tertentu, sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja. Adapun manasik haji dan umrah bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, namun manasik tidak termasuk ibadah haji atau umrah itu sendiri.
Ibadah salat dapat dikerjakan di mana saja, asalkan menghadap kiblat pada waktu-waktu tertentu. Agar salat sah, lokasi dan waktu pelaksanaannya harus sesuai dengan tempat dan waktu orang yang melakukannya.
Misalnya, orang Bandung dan orang Madinah melaksanakan salat. Keduanya sama-sama menghadap ke kiblat (Ka’bah di Makkah), tetapi arah mereka berbeda. Orang Bandung menghadap ke barat, sedangkan orang Madinah menghadap ke selatan. Perbedaan ini terjadi karena titik lokasi Bandung dan Madinah terhadap kiblat berbeda.
Seandainya orang Bandung mengikuti arah salat orang Madinah, salatnya menjadi tidak sah karena menghadap ke Benua Australia. Sebaliknya, jika orang Madinah mengikuti arah salat orang Bandung, salatnya juga tidak sah karena menghadap ke Benua Afrika.
Hal yang sama berlaku untuk waktu salat. Misalnya salat Subuh, yang waktunya dimulai sejak terbit fajar (shadiq) hingga sebelum terbit matahari.
Agar salat Subuh sah, orang Bandung dan orang Madinah harus mengikuti waktu Subuh di tempat masing-masing. Jika orang Bandung melaksanakan salat Subuh mengikuti waktu Madinah, ia akan kesiangan karena di Bandung sudah masuk waktu duha. Sebaliknya, jika orang Madinah mengikuti waktu Bandung, salatnya tidak sah karena di sana masih waktu Isya; fajar Subuh belum terbit.
Dalam konteks yang lebih luas, lokasi Indonesia dan keindonesiaan menjadi penting agar kita dapat memposisikan diri secara tepat, akurat, dan maslahat dalam sejarah umat Islam. Sebab, Arab dan kearaban berbeda dengan Indonesia dan keindonesiaan.
Sebagai contoh, negara-negara Arab modern terbentuk dari pecahan-pecahan kecil wilayah Khilafah Utsmaniyah akibat imperialisme Barat yang memanfaatkan isu nasionalisme Arab. Sedangkan Indonesia lahir dari penyatuan kesultanan-kesultanan kecil di Nusantara dengan semangat nasionalisme melawan penjajahan Belanda dan Jepang.
Kemerdekaan negara-negara Arab modern sebagian besar merupakan hadiah dari negara-negara Barat. Para penguasanya dipilih dan diangkat dengan persetujuan Barat, sehingga tidak lebih dari sekadar boneka.
Berbeda halnya dengan Indonesia. Indonesia berdiri bukan karena hadiah Belanda atau Jepang, tetapi hasil perjuangan rakyat Indonesia. Sejak awal, Indonesia adalah negara merdeka, mandiri, dan independen. Pemimpin-pemimpinnya dipilih dan diangkat oleh rakyat, bukan boneka kekuatan asing.
Hal ini dibuktikan oleh politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Indonesia menjadi negara nonblok ketika terjadi Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Pada saat yang sama, Indonesia menjalin hubungan yang seimbang dan proporsional dengan berbagai negara di dunia hingga kini.
Di masa depan, Arab akan menjadi lokasi berdirinya kembali Khilafah Rasyidah atau Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah yang kedua. Hal ini sesuai hadis tentang pembaiatan Imam Mahdi di Jazirah Arab atau di wilayah Syam (Suriah, Lebanon, Palestina, dan Yordania) sebagaimana bisyarah nubuwwah yang disampaikan Nabi saw.
Adapun Indonesia tidak disebut dalam hadis-hadis tersebut. Karena itu, dapat dipastikan bahwa Indonesia bukanlah lokasi berdirinya Khilafah Rasyidah atau Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah yang kedua.
Indonesia akan tetap pada posisinya sebagai daulah ‘ammah, yaitu negara yang sah menurut syariat Islam berdasarkan dalil-dalil umum tentang negara dan pemerintahan.
Inilah posisi kita sebagai muslim yang hidup di Indonesia. Tinggal bagaimana kita mengisi negara ini dengan amal-amal peradaban, hingga Indonesia menjadi negara adidaya yang disegani oleh negara-negara lain.
Penulis merupakan Pengurus Lembaga Dakwah PWNU Jawa Barat.
KOIN NU PURWAKARTA
Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.
Donasi Sekarang
Terima kasih atas dukungan Anda!
Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.







Tinggalkan Balasan