nupurwakarta.or.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa keputusan ini telah mendapat kesepakatan bersama dengan pemerintah.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada hadirin yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
“Setuju,” jawab para anggota dewan serempak, sebelum palu diketuk sebagai tanda sahnya undang-undang tersebut.
Fokus pada Peningkatan Layanan Jemaah
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini merupakan inisiatif Komisi VIII untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Tujuannya adalah agar para jemaah tidak hanya mendapat kepastian keberangkatan, tetapi juga pelayanan yang lebih baik di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan kesehatan, baik di tanah air maupun di Tanah Suci — mulai dari Makkah, Arafah, Muzdalifah, hingga Mina.
Selain itu, revisi ini juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta kebutuhan hukum setelah ditetapkannya kebijakan Presiden Republik Indonesia mengenai pembentukan lembaga khusus haji dan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah sebagai Pelayanan Terpadu
Melalui undang-undang baru ini, penyelenggaraan haji dan umrah kini akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru tersebut dirancang sebagai sistem pelayanan terpadu yang berfokus pada peningkatan kualitas ibadah para jemaah.
“Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji akan menjadi bagian dari Kementerian Haji dan Umrah,” ungkap Marwan.
Undang-undang yang baru disahkan ini terdiri dari 16 bab dengan 130 pasal. Isinya meliputi ketentuan umum, regulasi haji reguler dan khusus, biaya haji, penyelenggaraan umrah, kelembagaan, peran serta masyarakat, hingga ketentuan darurat dan pidana.
Jaminan Keadilan dan Kemudahan Ibadah
Komisi VIII DPR RI menegaskan, aturan ini hadir untuk menjamin keadilan, kemudahan, serta peningkatan kualitas ibadah jemaah.
“Kami berharap undang-undang ini dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan haji dan umrah, sehingga jemaah mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan dapat menunaikan ibadah dengan khusyuk,” pungkas Marwan.
KOIN NU PURWAKARTA
Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.

Donasi Sekarang
Terima kasih atas dukungan Anda!
Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.