Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menjawab pertanyaan wartawan tentang ormas keagamaan kelola tambang. Gus Yahya, sapaan akrabnya, tegas menolak konsesi tambang yang berlokasi di pemukiman warga atau lahan yang merupakan hak ulayat. Sehingga PBNU tidak sertamerta setuju dengan lokasi konsesus tambang yang diberikan pemerintah.
“Jika NU diberi konsesi di tengah pemukiman tentu saja kami tidak akan mau, atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat, tentu tidak bisa, tentu kita tidak mau. Kita harus melihat dulu di mana tempatnya, konsesinya di mana,” jelas Gus Yahya, di Kantor PBNU, JI. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Dalam peraturan baru ini, ditambahkan Pasal 83A yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan area eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 ini juga membawa perubahan signifikan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang mengatur bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, tanpa melalui proses lelang seperti yang sebelumnya diwajibkan oleh undang-undang.
Sumber: YouTube NU Online