nupurwakarta.or.id โ Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purwakarta mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Katib Syuriah PCNU Kabupaten Purwakarta, Ust Ii Syafei Nurzaman bahwa selain daripada kewajiban bagi orang-orang yang mampu, membayar zakat fitrah pada akhir bulan Ramadhan adalah upaya untuk membersihkan diri.
Zakat fitrah, menurutnya, memiliki nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial dan juga memiliki penting membersihkan kita dari hal-hal yang membatalkan puasa dan sekaligus membantu meringankan beban kaum dhuafa di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi kaum muslimin wal muslimat, selain daripada untuk menyempurnakan ibadah puasa, zakat fitrah juga untuk membantu mencukupi orang-orang yang kurang mampu pada hari Idul Fitri” kata Ust Ii Syafei Nurzaman pada Rabu 26 Maret 2025.
Ust Ii juga menyampaikan bahwa berdasarkan fatwa Lembaga Bahtsul Masail PBNU memperbolehkan membayar zakat secara online atau secara transfer tanpa meninggalkan niat membayar zakat fitrah.
“Saya mengajak kepada kaum Nahdliyin untuk sama-sama menunaikan zakat fitrah terutama melalui lembaga yang sudah dicetus oleh PBNU, PWNU dan PCNU yaitu Lembaga Amil Zakat atau LAZISNU,” ajak Ust Ii Syafei.
Warga Nahdliyin dapat menyalurkan zakat fitrah mereka melalui NU Care LAZISNU Kabupaten Purwakarta melalui rekening BJB dengan nomor rekening 0143939197101 atas nama LAZISNU PCNU Purwakarta atau bisa langsung datang ke Gedung PCNU Kabupaten Purwakarta.
Besaran zakat fitrah yang sesuai ketentuan dan bisa diterima oleh NU CARE LAZISNU Kabupaten Purwakarta adalah dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa. Selain itu PCNU juga menerima zakat fitrah dengan beras dengan ketentuan sebesar 2.8 kilogram per jiwa.
PCNU Purwakarta berharap agar seluruh warga Nahdliyin dapat melaksanakan zakat fitrah dengan ikhlas dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.