10. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan. LPBINU dibentuk pada Muktamar NU ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2010.
11. Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
12. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid. LTMNU didirikan pada 12 Dzulhijjah 1390 atau 9 Februari 1971 di Surabaya dengan nama Hai’ah Ta’miril Masjid Indonesia (HTMI).
Sebelum berubah menjadi LTMNU pada Muktamar NU Ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan, tahun 2010, lembaga ini juga pernah bernama Lembaga Takmir Masjid Indonesia (LTMI) pada Muktamar NU ke-31 di Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah tahun 2004.
Baca Juga :
PCNU Purwakarta Qurban 4 Ekor Sapi untuk Nahdiyin
13. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
14. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
15. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan. LKNU semula bernama Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama (LPKNU) yang lahir dari Muktamar NU di Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah pada tahun 2004 lalu karena adanya pembubaran Lembaga Sosial Mabarrot (LSM) dengan penanganan sosial diambil alih tugasnya oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKKNU). Perubahan LPKNU menjadi LKNU terjadi pada Muktamar NU ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2010.
Baca Juga :
Gusdurian Purwakarta Tingkatkan Toleransi Melalui Kunjungan Inspiratif ke Vihara Budi Dharma
16. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan dan pemberdayaan keluarga, sosial, dan kependudukan. LKKNU berdiri pada tanggal 17 Dzulhijjah 1397 H, bertepatan dengan tanggal 7 Desember 1977 M di Jakarta.
17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU)
Lembaga ini bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama. Saat ini, jumlah universitas NU tercatat sudah lebih dari 30, sedangkan perguruan tinggi NU secara umum sudah mencapai lebih dari 200.
18. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU)
Lembaga ini bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama. LWPNU sudah berdiri sejak masa NU masih di bawah kepemimpinan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari.
Majalah Risalah NU Edisi 73 menyebutkan bahwa terdapat sebuah dokumen autentik berupa Statuten dan Reglement Stiehting Waqfiyah dibuat pada tanggal 23 Februari 1937 di hadapan Notaris Hendrik Wiliem Nazembreg, Surabaya. ***