nupurwakarta.or.id – Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tengah menyiapkan langkah besar untuk mendekatkan layanan hukum yang berorientasi pada perdamaian kepada masyarakat. Melalui program Rumah Restorative Justice (RJ), nantinya setiap desa dan kelurahan di Purwakarta akan memiliki fasilitas mediasi berbasis musyawarah.
Total sebanyak 192 Rumah RJ akan dibangun, menjadi wadah penyelesaian persoalan warga secara kekeluargaan tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, didampingi Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Rabu (13/8/2025), meninjau salah satu calon Rumah RJ yang berada di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari.
“Hari ini kami melihat langsung lokasi yang akan dijadikan Rumah Restorative Justice. Perbaikan akan segera dilakukan supaya fasilitas ini bisa segera dimanfaatkan masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Om Zein itu.
Menurutnya, keberadaan Rumah RJ akan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah warga melalui musyawarah. “Kalau belum ada titik temu, barulah jalur pengadilan ditempuh,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa bangunan di Desa Karangmukti yang akan difungsikan sebagai Rumah RJ merupakan aset sitaan Kejari. Nantinya, tempat ini akan disulap menjadi ruang mediasi yang nyaman dan ramah bagi semua kalangan.
“Kami berterima kasih atas dukungan cepat dari Pemkab Purwakarta. Rumah RJ adalah bentuk nyata keadilan restoratif yang mengutamakan kearifan lokal dan penyelesaian masalah secara damai,” ungkap Martha.
Ia menambahkan, Rumah RJ di Desa Karangmukti tak hanya berfungsi sebagai ruang mediasi. Lokasi ini juga akan menjadi pusat kegiatan ekonomi warga. Rencananya, Kantor Koperasi Merah Putih akan beroperasi di sana, sementara lahan kosong di sekitarnya akan dimanfaatkan kelompok lansia untuk menanam melon.
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, turut menegaskan bahwa Restorative Justice adalah wujud nyata kehadiran kejaksaan di tengah masyarakat. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, penuntutan dapat dihentikan demi menciptakan keadilan substantif.
“Kami ingin membangun kesadaran hukum dan menumbuhkan semangat gotong royong, sehingga suasana rukun dan damai bisa terjaga,” kata Andi.
Program ini diharapkan mampu menjadi model penyelesaian masalah yang lebih humanis, menggali kearifan lokal, dan memperkuat kebersamaan warga Purwakarta. Dengan komitmen tersebut, Purwakarta menargetkan menjadi pelopor keadilan restoratif di Indonesia.
KOIN NU PURWAKARTA
Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.
Donasi Sekarang
Terima kasih atas dukungan Anda!
Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.







Tinggalkan Balasan