nupurwakarta.or.id – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2025 yang membatasi penggunaan handphone (HP) bagi peserta didik. Kebijakan ini berlaku mulai 2 Mei 2025 dan mencakup siswa dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) sederajat, hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
Larangan ini berlaku tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga saat siswa berada di rumah dan lingkungan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran serta mencegah dampak negatif penggunaan gawai terhadap perkembangan akademik dan karakter siswa.
Peraturan ini diumumkan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, saat memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Kamis (2/5/2025).
“Banyak laporan dari sekolah dan orang tua bahwa anak-anak lebih fokus pada gawai dibandingkan pelajaran. Ini berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan karakter mereka. Oleh karena itu, kami menetapkan kebijakan ini untuk melindungi masa depan generasi muda,” ujar Bupati yang akrab disapa Om Zein.
Larangan penggunaan HP ini berlaku di seluruh sekolah negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pengecualian hanya diberikan untuk kondisi darurat dengan pengawasan ketat dari orang tua atau wali.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dr. H. Purwanto, M.Pd, menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng kepala sekolah, guru, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal implementasi kebijakan ini.
“Kami mengimbau orang tua untuk tidak memberikan HP kepada anak saat berangkat ke sekolah, maupun saat di rumah dan lingkungan sekitar,” kata Kadisdik yang akrab disapa Kang Ipung.
Dinas Pendidikan juga telah menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengawasan agar Perbup ini dapat diterapkan secara efektif.
Dengan diberlakukannya Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap tercipta suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan fokus. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan angka kenakalan remaja serta mendukung pencapaian pendidikan karakter yang lebih baik di wilayah tersebut.