Menu

Mode Gelap

Warta 2 Mei 2025 17:56 WIB

Purwakarta Larang Penggunaan Handphone bagi Siswa di Sekolah dan Rumah Mulai 2 Mei 2025

Purwakarta Larang Penggunaan Handphone bagi Siswa di Sekolah dan Rumah Mulai 2 Mei 2025 Perbesar

Purwakarta Larang Penggunaan Handphone bagi Siswa di Sekolah dan Rumah Mulai 2 Mei 2025

nupurwakarta.or.id – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2025 yang membatasi penggunaan handphone (HP) bagi peserta didik. Kebijakan ini berlaku mulai 2 Mei 2025 dan mencakup siswa dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) sederajat, hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.

Larangan ini berlaku tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga saat siswa berada di rumah dan lingkungan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran serta mencegah dampak negatif penggunaan gawai terhadap perkembangan akademik dan karakter siswa.

Peraturan ini diumumkan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, saat memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Kamis (2/5/2025).

“Banyak laporan dari sekolah dan orang tua bahwa anak-anak lebih fokus pada gawai dibandingkan pelajaran. Ini berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan karakter mereka. Oleh karena itu, kami menetapkan kebijakan ini untuk melindungi masa depan generasi muda,” ujar Bupati yang akrab disapa Om Zein.

Larangan penggunaan HP ini berlaku di seluruh sekolah negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pengecualian hanya diberikan untuk kondisi darurat dengan pengawasan ketat dari orang tua atau wali.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dr. H. Purwanto, M.Pd, menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng kepala sekolah, guru, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal implementasi kebijakan ini.

“Kami mengimbau orang tua untuk tidak memberikan HP kepada anak saat berangkat ke sekolah, maupun saat di rumah dan lingkungan sekitar,” kata Kadisdik yang akrab disapa Kang Ipung.

Dinas Pendidikan juga telah menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengawasan agar Perbup ini dapat diterapkan secara efektif.

Dengan diberlakukannya Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap tercipta suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan fokus. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan angka kenakalan remaja serta mendukung pencapaian pendidikan karakter yang lebih baik di wilayah tersebut.

 

KOIN NU PURWAKARTA

Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.

QR Code Koin NU via DANA
Donasi Sekarang

Terima kasih atas dukungan Anda!

Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua PCNU Purwakarta Dilantik Jadi Pengurus MUI Jabar

19 April 2026 - 17:16 WIB

Gus Ipul Pastikan Kesiapan Muktamar NU Saat Sowan ke Kediaman KH Afifuddin Muhadjir

29 Maret 2026 - 13:03 WIB

KH Ahmad Anwar Nasihin: NU Harus Cerdas Menilai Siapa yang Benar-Benar Mencintai Dakwah Nahdlatul Ulama

13 Maret 2026 - 19:24 WIB

Perkuat Jamiyyah, PAC Muslimat NU Bojong Berbagi Berkah Ramadhan dan Santuni Lansia

8 Maret 2026 - 12:08 WIB

9.000 Santri Padati Alun-alun Purwakarta, Ketua PCNU Serukan Santri Harus Mendunia!

22 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Ketua PCNU Purwakarta Imbau Santri Ikuti Pawai dan Apel Hari Santri Nasional 2025 dengan Tertib dan Khidmat

21 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Trending di Warta