Menu

Mode Gelap

Opini 13 Agu 2025 19:59 WIB

Rumah Restorative Justice: Biar Rakyat Damai atau Biar Jaksa Santai?

Rumah Restorative Justice: Biar Rakyat Damai atau Biar Jaksa Santai? Perbesar

Oleh Solahudin (Kader GP Ansor)

Kejari Purwakarta punya rencana manis: bikin Rumah Restorative Justice di tiap desa, lengkap sama Koperasi Merah Putih, tempat pemberdayaan masyarakat, dan entah apalagi yang katanya bikin rakyat makmur dan adem ayem.

Kedengarannya keren, seperti versi hukum yang dibungkus vibes cafe coworking space—ada mediasi, ada koperasi, tinggal kurang colokan laptop sama kopi susu.

Tapi tunggu dulu… mari kita buka sedikit kerdus ini, siapa tahu isinya nggak seharum brosurnya.

1. Data Laporan Masyarakat: Nihil Transparansi

Pertanyaan pertama yang gatal di kepala: emang berapa sih jumlah laporan masyarakat ke Kejari Purwakarta tiap tahun?

Kalau ternyata cuma segelintir, lalu kita bangun 192 rumah RJ—itu seperti bikin 192 halte bus di kampung yang cuma punya satu angkot lewat sehari.

Dan kalau semua masalah diarahkan ke jalur restorative justice, bukankah Kejari nanti malah punya lebih banyak waktu kosong? Apa mau ganti jobdesk jadi manajer koperasi sekalian?

2. Yudikatif + Eksekutif = Rumah Tangga Campur Sari

Rumah RJ ini katanya mau jadi tempat barengan antara yudikatif (jaksa) dan eksekutif (Pemda).

Masalahnya, dua dunia ini punya “dapur” sendiri-sendiri. Yudikatif masaknya pakai resep KUHP, eksekutif masaknya pakai APBD. Sekarang mau digabungin dalam satu panci?

Kalau rasa masakannya aneh, jangan salahkan rakyat kalau bilang, “Ini masakan siapa sih? Kok asin, manis, asem semua jadi satu?”

3. Risiko Campur Aduk Anggaran

Kalau rumahnya dibangun sama Pemda, tapi isinya dikelola Kejari, lalu perawatan dibagi-bagi, siapa yang nyatet?

Salah-salah nanti ada yang bilang, “Eh, ini listriknya pakai duit siapa? Airnya dibayar sama siapa?”

Kita kan tahu, kalau urusan anggaran di Indonesia itu kadang seperti kopi susu tanpa takaran: kebanyakan kopi pahit, kebanyakan susu jadi eneg—ujung-ujungnya nggak jelas siapa yang nyeduh.

4. Restorative Justice: Obat atau Gincu?

Restorative justice itu konsep bagus—asal dipakai buat kasus ringan dan jelas aturannya. Tapi kalau ini cuma jadi cara cepat “mengamankan” kasus yang sebenarnya bisa masuk pengadilan, kita cuma dapat drama damai-damayan, sementara masalah akar rumput tetap bercokol.

Jangan sampai ini jadi program “asal kelar” demi statistik bagus di rapat tahunan, tapi nggak pernah bikin rasa keadilan tumbuh di hati masyarakat.

#

Purwakarta nggak butuh Rumah Restorative Justice yang cuma indah di baliho dan berita. Yang dibutuhkan adalah sistem yang adil, transparan, dan benar-benar berpihak ke rakyat—bukan sekadar tempat foto bareng pejabat.

Kalau niatnya tulus, ayo buka datanya: berapa kasus, berapa yang selesai, dan uangnya dari mana. Kalau nggak berani buka, ya siap-siap aja rakyat nyinyir sambil ngopi, “Rumah RJ? Oh, itu… rumah damai-damayan biar jaksa santai.”

 

KOIN NU PURWAKARTA

Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.

QR Code Koin NU via DANA
Donasi Sekarang

Terima kasih atas dukungan Anda!

Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Kasus Keracunan di Program MBG, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

25 September 2025 - 12:43 WIB

[OPINI] Gus Yaqut, KPK, dan Nama PBNU yang Disebut-sebut

20 September 2025 - 19:36 WIB

[OPINI] IPNU Purwakarta: Pemimpin Baru yang Hanya Jadi Wayang

14 September 2025 - 15:47 WIB

Menguji Demokrasi Indonesia Pasca Reshuffle Kabinet

10 September 2025 - 09:43 WIB

Masyarakat dan Polisi: Dua Korban dalam Tata Kelola Negara yang Ugal-ugalan

30 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Hidangan Mewah di Atas Darah Rakyat

29 Agustus 2025 - 11:42 WIB

Trending di Opini