Cara Bersuci dari Najis
Bersuci dari najis dilakukan dengan membersihkan benda atau tubuh yang terkena najis. Sesuai dengan pembahasan dalam Fathul Qorib, berikut tata caranya:
1. Najis ringan (mukhaffafah): Najis ringan seperti kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI cukup dibasuh dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis.
2. Najis sedang (mutawassithah): Seperti kotoran manusia atau air kencing, harus dicuci dengan air hingga hilang bau, rasa, dan warnanya.
Baca Juga : Karya-Karya Imam Syafi’i Menurut Perspektif Nahdlatul Ulama: Sebuah Kajian Mendalam
3. Najis berat (mughallazah): Najis seperti liur anjing harus dibersihkan dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.
Bersuci merupakan aspek penting dalam ibadah seorang Muslim. Dalam kitab Fathul Qorib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi memberikan panduan yang jelas tentang cara bersuci dari hadas kecil, hadas besar, dan najis.
KOIN NU PURWAKARTA
Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.
Donasi Sekarang
Terima kasih atas dukungan Anda!
Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.







Tinggalkan Balasan