nupurwakarta.or.id – Bersuci atau thaharah adalah bagian penting dari kehidupan seorang Muslim. Dalam Islam, kebersihan tidak hanya aspek fisik, tetapi juga bagian dari ibadah yang mempengaruhi sahnya ibadah-ibadah lain seperti salat.
Salah satu kitab klasik yang membahas secara rinci tentang thaharah adalah Fathul Qorib yang ditulis oleh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi.
Baca Juga : Perwakilan LP Ma’arif NU Purwakarta Masuk 3 Besar Kompetisi Inovasi Ma’arif (KIM) Harlah LP Ma’arif NU ke-95
Kitab ini banyak dipelajari di berbagai pesantren di Indonesia dan dianggap sebagai rujukan dasar dalam memahami fiqh ibadah, khususnya bersuci.
Artikel ini akan menjelaskan tata cara bersuci menurut kitab Fathul Qorib dengan penjelasan yang mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.
Pengertian Thaharah Menurut Fathul Qorib
Thaharah secara bahasa berarti kebersihan. Menurut istilah syariat, thaharah adalah membersihkan diri dari hadas dan najis agar dapat melaksanakan ibadah seperti salat. Dalam kitab Fathul Qorib, thaharah dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Thaharah dari hadas (membersihkan diri dari hadas besar atau kecil)
2. Thaharah dari najis (membersihkan benda atau anggota tubuh dari najis)