Menu

Mode Gelap

Keislaman · 12 Mar 2025 14:44 WIB

Bolehkah Menarik Kembali Hadiah yang Sudah Diberikan? Pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanafi


					Bolehkah Menarik Kembali Hadiah yang Sudah Diberikan? Pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi (Pixabay) Perbesar

Bolehkah Menarik Kembali Hadiah yang Sudah Diberikan? Pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi (Pixabay)

nupurwakarta.or.id – Pernahkah Anda merasa menyesal setelah memberikan hadiah kepada seseorang? Mungkin hubungan Anda dengan penerima hadiah memburuk, atau Anda merasa pemberian itu terlalu mahal. Pertanyaan “Bolehkah saya menarik kembali hadiah yang sudah diberikan?” mungkin muncul di benak Anda. Artikel ini akan membahas hukum menarik kembali pemberian berdasarkan pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanafi.

Hukum Menarik Kembali Hadiah dalam Islam

Islam memiliki aturan yang sangat detail mengenai pemberian (hibah), termasuk hukum meminta kembali barang yang telah diberikan. Dalam Islam, pemberian yang telah diserahkan kepada penerima dianggap sebagai hak milik penerima sepenuhnya. Oleh karena itu, menarik kembali hadiah yang sudah diberikan menjadi permasalahan yang perlu dipahami dengan baik.

Mazhab Syafi’i: Larangan Meminta Kembali Hadiah

Menurut Mazhab Syafi’i, orang tidak diperbolehkan meminta kembali hibah yang telah diberikan kepada orang lain, baik kepada kerabat dekat maupun orang lainnya, setelah barang tersebut telah diserahkan (iqbadh). Pendapat ini didasarkan pada kaidah berikut:

فَأَمَّا إِذَا وَهَبَ لِغَيْرِ وَلَدِهِ، أَوْ وَلَدِ وَلَدِهِ، وَإِنْ سَفَلَ.. فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَرْجِعَ فِي هِبَتِهِ لَهُ بَعْدَ إِقْبَاضِهِ لَهُ، سَوَاءً كَانَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ، أَوْ أَجْنَبِيًّا

Artinya, “Adapun jika ia memberikan hadiah (hibah) kepada selain anaknya, atau cucunya, meskipun lebih jauh (generasinya), maka tidak boleh baginya menarik kembali hadiah yang telah diberikannya setelah ia menyerahkannya, baik yang diberi itu adalah kerabat mahram maupun orang lain (nonmahram)”. (Al-‘Imrani, Al-Bayan, [Jeddah, Darul Minhaj:1421 H/2000 M], juz VIII, halaman 125).

Dalil dari hadis Nabi saw adalah:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: لَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً، أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا، إِلَّا الْوَالِدُ فِيمَا أَعْطَى وَلَدَهُ. وَمِثْلُ الرَّاجِعِ فِي هِبَتِهِ كَمِثْلِ الْكَلْبِ قَاءَ بَعْدَ مَا شَبِعَ، ثُمَّ رَجَعَ فِي قَيْئِهِ

Artinya, “Sungguh Nabi saw bersabda: ‘Tidak halal bagi seseorang memberikan hadiah atau hibah lalu menariknya kembali, kecuali seorang ayah terhadap apa yang ia berikan kepada anaknya. Perumpamaan orang yang menarik kembali hibahnya adalah seperti anjing yang muntah setelah kenyang, lalu ia kembali memakan muntahnya’.” (Al-‘Imrani, VII/125).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Khutbah Sholat Idul Fitri Tahun 1446 H: Puasa dan Pengampunan Dosa

26 Maret 2025 - 21:20 WIB

Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah Cipulus: Mercusuar Pendidikan Islam di Tanah Sunda

12 Maret 2025 - 14:56 WIB

Hukum Zakat Fitrah: Kewajiban dan Kemudahan Berzakat dengan Uang

12 Maret 2025 - 14:29 WIB

Ilustrasi hukum zakat fitrah dengan uang (Pixabay/iStock)

Hukum Zakat Fitrah: Rukun Islam yang Wajib Dilakukan

12 Maret 2025 - 03:59 WIB

Ilustrasi Hukum Zakat Fitrah (Pixabay)

Marhaban Ya Ramadhan, Inilah Bacaan Doa Niat Puasa Menurut 4 Madzhab

23 Februari 2025 - 13:02 WIB

Marhaban Ya Ramadhan, Inilah Bacaan Doa Niat Puasa Menurut 4 Madzhab

Pondok Pesantren Raudlatut Tarbiyyah Liunggunung Gelar Peringatan Haul Dua Ulama Paling Berjasa Sebagai Tokoh Perjuangan Pesantren

29 Desember 2024 - 21:51 WIB

Pondok Pesantren Raudlatut Tarbiyyah Liunggunung Gelar Peringatan Haul Dua Ulama Paling Berjasa Sebagai Tokoh Perjuangan Pesantren
Trending di Kegiatan
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x