Hadis ini menunjukkan bahwa meminta kembali hibah tidak diperbolehkan secara syar’i kecuali dalam konteks tertentu, yaitu orang tua terhadap anaknya. Mazhab Syafiโi memandang bahwa setelah serah terima, hibah menjadi hak penuh penerima, sehingga menarik kembali hibah dianggap bertentangan dengan etika dan hukum.
Mazhab Hanafi: Memungkinkan Meminta Kembali dengan Syarat
Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi membolehkan seseorang meminta kembali hibah, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan ini dijelaskan dalam teks berikut:
ููุฅูุฐูุง ููููุจู ููุจูุฉู ููุฃูุฌูููุจูููู ูููููู ุงูุฑููุฌููุนู ูููููุง ุฅููููุง ุฃููู ููุนููููุถููู ุนูููููุง ุฃููู ุชูุฒููุฏู ุฒูููุงุฏูุฉู ู ูุชููุตูููุฉู ุฃููู ููู ููุชู ุฃูุญูุฏู ุงููู ูุชูุนูุงููุฏููููู ุฃููู ุชูุฎูุฑูุฌู ุงููููุจูุฉู ู ููู ู ููููู ุงููู ููููููุจู ูููู ููุฅููู ููููุจู ููุจูุฉู ููุฐูู ุฑูุญูู ู ู ูุญูุฑูู ู ู ููููู ููููุง ุฑูุฌููุนู ูููููุง ููููุฐููููู ู ูุง ููููุจู ุฃูุญูุฏู ุงูุฒููููุฌููููู ููุขุฎูุฑู
Artinya, “Dan apabila seseorang memberikan hadiah (hibah) kepada orang lain (nonmahram), maka ia boleh menarik kembali hibah tersebut, kecuali jika ia telah diberi imbalan atas hibah itu, atau terdapat tambahan yang menyatu (pada barang hibah), atau salah satu dari kedua pihak (yang berakad) meninggal dunia, atau hibah tersebut keluar dari kepemilikan penerima hibah. Namun, apabila seseorang memberikan hibah kepada kerabat mahramnya, maka tidak boleh ada penarikan kembali hibah tersebut. Begitu pula halnya dengan hibah yang diberikan salah satu dari pasangan suami istri kepada pasangannya”. (Al-Quduri, Mukhtashar Al-Quduri, [Beirut, Darul Kutub Al-โIlmiyah: 1418 H/1997 M], halaman 124).
Dalil Mazhab Hanafi berdasarkan hadis Nabi saw:
ุงููููุงููุจู ุฃูุญูููู ุจูููุจูุชููู ู ูุง ููู ู ููุซูุจู ู ูููููุง
Artinya, “Pemberi hibah lebih berhak terhadap hibahnya selama ia belum diberi imbalan atas hibah tersebut.” (Ibnul Humam, Fathul Qadir, [Mesir, Mustafal Babi Halabi wa Auladuh: 1389 H/1970 M], juz IX, halaman 39).
Mazhab Hanafi memberikan ruang untuk menarik kembali hibah dengan syarat tertentu, namun menekankan bahwa hal ini makruh karena bertentangan dengan nilai-nilai kemurahan hati yang dianjurkan dalam Islam.
Mazhab Syafiโi melarang secara tegas menarik kembali hibah setelah serah terima, kecuali dalam kasus hibah orang tua terhadap anaknya. Mazhab Hanafi membolehkan penarikan hibah dengan syarat tertentu, tetapi tetap makruh dan tidak dianjurkan.
Dalam kehidupan sehari-hari, menjaga komitmen dalam pemberian merupakan akhlak mulia yang diajarkan Rasulullah saw. Meskipun ada kelonggaran dalam Mazhab Hanafi, sikap terbaik adalah memegang prinsip kemurahan hati dan tidak menarik kembali pemberian yang telah diserahkan. Wallahu a’lam.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum menarik kembali hadiah dalam Islam.
Artikel ini di parafrase dari laman NU Online
KOIN NU PURWAKARTA
Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.
Donasi Sekarang
Terima kasih atas dukungan Anda!
Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.







Tinggalkan Balasan