Jenis-jenis Hadas dan Najis
1. Hadas kecil: hadas yang mengharuskan seorang Muslim untuk berwudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, atau keluar angin.
2. Hadas besar: hadas yang mengharuskan mandi wajib (ghusl), seperti setelah berhubungan suami istri, haid, atau nifas.
3. Najis: benda kotor yang hukumnya harus dibersihkan dari tubuh, pakaian, atau tempat yang akan digunakan untuk ibadah. Najis dibagi menjadi tiga jenis dalam Fathul Qorib, yaitu najis ringan (mukhaffafah), sedang (mutawassithah), dan berat (mughallazah).
Baca Juga : Al Muhajirin Purwakarta Raih Dua Penghargaan Bergengsi ‘Academic Leader’
Cara Bersuci dari Hadas Kecil: Wudhu
Menurut kitab Fathul Qorib, wudhu adalah cara bersuci dari hadas kecil. Berikut tata cara wudhu yang benar sesuai dengan panduan dalam kitab tersebut:
1. Niat: Berniat wudhu di dalam hati untuk menghilangkan hadas kecil. Niat ini dilakukan di awal ketika mencuci muka.
> Contoh niat wudhu: _“Nawaitul wudhu’a li raf’il hadatsil ashghari lillahi ta’ala”_ (Aku berniat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah Ta’ala).
KOIN NU PURWAKARTA
Scan QR Code di bawah atau klik tombol "Donasi Sekarang" untuk memberikan Koin NU via DANA.
Donasi Sekarang
Terima kasih atas dukungan Anda!
Disclaimer: Koin NU ini dikelola oleh PCNU Purwakarta.







Tinggalkan Balasan