nupurwakarta.or.id – Masalah legalitas tanah wakaf di Jawa Barat menjadi perhatian utama dalam program kerjasama antara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di seluruh kabupaten/kota.
Program ini bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, melindungi aset umat Islam, dan memberikan kemaslahatan besar bagi masyarakat.
Menurut data dari siwak.kemenag.go.id, sebagian besar masjid, pesantren, majelis ta’lim, dan madrasah di Jawa Barat belum memiliki sertifikat wakaf. Hal ini menjadi kekhawatiran karena dapat membuka peluang sengketa lahan di masa mendatang.
Baca Juga : PMII Purwakarta Peringatkan Pemda dan DPRD: Jangan Main-Main dengan Korupsi!
Untuk itu, BPN bersama PCNU mengambil langkah strategis dengan mendata seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dan memfasilitasi proses sertifikasinya.
Ketua PCNU Purwakarta, KH. Ahmad Anwar Nasihin, mengapresiasi inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, KH. Nusron Wahid, yang memiliki latar belakang santri, sangat peduli terhadap keberadaan tanah wakaf yang menjadi basis penting sarana ibadah dan pendidikan umat Islam.
“Di Purwakarta saja, masih banyak masjid, pesantren, dan lembaga keagamaan lainnya yang belum memiliki sertifikat wakaf. Program ini adalah kesempatan besar bagi umat Islam untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf mereka. Alhamdulillah, BPN Kabupaten/Kota siap membantu hingga ke lapangan untuk menyelesaikan proses ini secara cepat,” ujar KH. Ahmad Anwar Nasihin.
Baca Juga : Alissa Wahid Raih Penghargaan Tokoh Moderasi Beragama dari UGM di Dies Natalis ke-75